Apa Hukum Pacaran saat Bulan Puasa? Benarkah Membatalkannya
![]() |
Hukum pacaran saat puasa (Sumber: YT/ Rumaysho TV) |
Jawaupdate.com - Dalam ajaran Islam, konsep pacaran seperti yang dikenal saat ini tidak memiliki dasar yang jelas.
Islam sangat menekankan pentingnya menjaga hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram agar terhindar dari perbuatan yang mendekati zina. Jadi apa hukum pacaran saat puasa?
Allah SWT telah memperingatkan dalam firman-Nya:
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra’: 32)
Larangan ini menunjukkan bahwa segala hal yang dapat mendekatkan seseorang pada perbuatan zina, termasuk interaksi tanpa batas antara laki-laki dan perempuan, harus dihindari.
Pacaran saat Puasa
Selama bulan Ramadan, umat Muslim tidak hanya diwajibkan menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala perilaku yang bisa mengurangi pahala puasa. Salah satunya adalah menjaga pandangan dan perilaku terhadap lawan jenis.
Interaksi seperti bergandengan tangan, berduaan, atau berbicara mesra meskipun tidak membatalkan puasa secara langsung, dapat merusak nilai ibadah tersebut.
Jika tindakan tersebut menimbulkan syahwat, maka pahala puasa bisa berkurang atau bahkan hilang.
Dampak Interaksi yang Berlebihan
Jika hubungan tersebut sampai menimbulkan keluarnya air mani, maka puasa seseorang dianggap batal. Oleh karena itu, menjaga jarak dan mengontrol diri sangat penting, terutama di bulan suci Ramadan.
Dalam Islam, menjaga batasan pergaulan antara laki-laki dan perempuan bukan hanya tentang menghindari dosa besar, tetapi juga menjaga kemurnian ibadah.
Pacaran saat puasa sangat tidak dianjurkan karena dapat merusak pahala dan mendekatkan diri pada hal-hal yang dilarang.
Ramadan adalah momen untuk memperkuat ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, sehingga sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang lebih bermanfaat.
Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah puasa dengan hati yang bersih dan niat yang tulus.