Masinis KA Anggrek jadi Tersangka, Polisi Soroti Pengereman dari Jarak 263 Meter
KA Anggrek yang kecelakaan di Bekasi (Dok. Ist) JawaUpdate.com - Polisi mengungkap alasan menetapkan masinis KA Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan yang melibatkan kereta tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur. Penyidik menilai terdapat persoalan dalam tindakan pengereman yang dilakukan masinis sebelum kereta menabrak KRL, sehingga aspek tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan kasus yang menewaskan 16 orang. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Met…
September 29, 2026