JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ombudsman Jateng Soroti Pemecatan Guru Vokalis Band Sukatani yang Diduga Imbas Lagu Bayar Bayar Bayar

Sukatani
Sukatani
(Sumber: Istimewa) 

Jawaupdate.com - Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah tengah menyelidiki polemik pemecatan Novi Citra Indriyati, seorang guru yang juga vokalis band Sukatani. 

Novi yang memiliki nama panggung 'Twister Angel' ini berprofesi ganda sebagai guru di salah satu SD swasta di Banjarnegara, Jawa Tengah.

Menurut Kepala Ombudsman RI Jateng, Siti Farida, pihaknya berkomitmen untuk membuka seterang-terangnya jika ditemukan ada diskriminasi dan maladministrasi dalam proses pemecatan Novi. 

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidkan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi, jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti melalui pesan tertulis seperti yang dilansir dari Kompas.tv Sabtu (22/2/2025).

Siti menegaskan bahwa sanksi pemecatan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi tersebut.

“Sanksi berat dapat diberikan, jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran, atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan tidak mengarah pada sanksi berat,” jelas Siti.

Siti juga menekankan bahwa kemerdekaan mengeskpresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. 

Artinya, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan dalih atas pemberhentian sebagai guru.

“Respon Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kiritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yg berprofesi sebagai guru,” tegas Siti.

Ombudsman Jateng akan terus menyelidiki kasus ini untuk memastikan bahwa proses pemecatan Novi dilakukan secara adil dan transparan.

“Dinas Pendidikan setempat perlu hadir turut menjernihkan permasalahan. Jika terbukti ada hak-hak yang dilanggar, harus diupayakan pemulihan, pemenuhan dan perlindungan hak dimaksud,” pungkasnya.

Posting Komentar