JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Buat Fiktif Pinjaman, Pegawai Koperasi Dibekuk Pihak Kepolisian

 

Konfrensi press pegawai koperasi yang buat fiktif pinjaman
Konfrensi press pegawai koperasi yang buat fiktif pinjaman
(Sumber: Istimewa) 

Jawaupdate.com - Pegawai koperasi RP (26) dibekuk polisi usai melakukan fiktif pinjaman untuk membayar hutang. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Gunungkidul, Iptu Prapto Agung Nugroho menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024. 

Pada Juli Lalu RP membolos kerja, saat digantikan orang lainnya untuk menarik pinjaman di lapangan. 

"Lalu dari koperasi melakukan cek lapangan, khususnya cek pinjaman anggota koperasi di wilayah kerja RP," kata Agung kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (16/1/2025).

Saat dilakukan pengecekan, ternayta banyak nama yang terdaftar tidak melakukan pinjaman sama sekali.

Kasus ini kemudian naik ke penyelidikan hingga akhirnya resmi jadi tersangka. RP kemudian menggunakan nama nasabah untuk melakukan pinjaman.

"Dari pemeriksaan, modus pelaku ternyata menggunakan nama nasabah yang sudah lunas untuk melakukan peminjaman lagi dan menaikkan plafon pinjaman," kata Agung

"Untuk nilai pinjaman fiktif itu rata-rata Rp 2 sampai Rp 3 juta," sambung dia.

Mayoritas, nama nasabah yang digunakan untuk melakukan pinjaman Anda mereka yang tertib mengangsur.

"Koperasi pun melakukan audit pada bulan Desember dan mendapati 44 kartu pinjaman fiktif dengan nilai kerugian sekitar Rp 22 juta," ujarnya.

Kepolisian mengungkapkan bahwa RP melakukan aksi tersebut lantaran terjerat pinjaman sehingga harus gali lubang tutup lubang.

"Uang hasil penggelapan itu digunakan pelaku bayar utang, memenuhi kebutuhan pribadi dan mengangsur pinjaman fiktif," katanya.

Posting Komentar