JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bikin Geleng Kepala, Sarjana Pertanian di Malang Nekat Budidaya Ganja di Rumah hingga Berujung Dibekuk Kepolisian

Barang bukti berupa tanaman ganja
Barang bukti berupa tanaman ganja
(Sumber: Istimewa)

Jawaupdate.com - AW (30) seorang pria yang tinggal di Kabupaten ini mendadak bikin heboh tetangga usai diringkus polisi. 

Pasalnya sarjana pertanian dari salah satu kampus di Malang ini kedapatan menanam ganja di rumah. 

Untuk melancarkan aksinya, pria ini menggunakan teknik penanaman dari eksperimen yang dipelajari ketika kuliah.

"Tersangka awalnya bereksperimen dari bibit sejak 2019 hingga berhasil (dengan berbekal ilmu pengetahuan semasa kuliah). Dalam membudidayakan ini, dia mengembangkan teknik khusus," ungkap Kasat Reskoba AKP Ariek Yuly Irianto dilansir detikJatim, Rabu (15/1/2025).

Dalam melakukan Budiasa ganja ,AW menggunakan media tanam berupa sekam padi, kotoran hewan hingga urine kelinci.

"Teknik yang dia gunakan ini khusus, itu terbukti saat dia pernah ngasih ke temannya itu nggak lama mati. Sedangkan tersangka ini sudah berulangkali panen dan setiap 5 bulan sudah diproses," terang Ariek

Kasus ini berasil terungkap saat kedua rekan AW yakni RS dan MR diamankan kepolisian dengan barakng bukti berupa 3,45 gram ganja. 

Setelah pengembangan dan penyelidikan dilakukan, polisi menemukan fakta bahwa kedua tersangka mendapatkan ganja dari AW.

Pihak kepolisian kemudian pengeledahan di rumah AW dan menemukan barang bukti berupa 62 batang ganja di polybag dan pot. 

Sejumlah ganja tersebut diletakkan di loteng rumah sehingga tidak terlihat oleh tetangga sekitarnya. 

Atas aksi nakalnya, AW terancam pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Posting Komentar