Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditetapkan jadi Tersangka Imbas Kasus Harun Masiku, PDIP Angkat Bicara
Hasto Kristiyanto (Sumber: Istimewa) |
Jawaupdate.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas kasus suap serupa dengan Harun Masiku.
Penerapan Hasto sebagai tersangka ini tercantum dalam Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Hasto dan Harus sama-sama terjerat kasus suap ke Wahyu Setiawan. Suap ini dilakukan oleh Harun dengan tujuan mampu menduduki parlemen DPR RI lewat pergantian antar waktu.
Bersamaan dengan hal tersebut, orang kepercayaan Wahyu dan pihak swasta yakni Agustiani Tio dan Saeful juga turut terseret.
Wahyu dipidana 7 tahun penjara, Agustiani 4 tahun penjara dan Saeful 1 tahun 8 bulan. Wahyu dan Agustiani menerima 600 juta lewat perantara Saeful.
Tahun ini sebenarnya Hasto sempat diperiksa oleh KPK sebagai saksi sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara jubir PDIP yakni Chico Hakim menyebutkan bahwa penetapan Hasto Kristiyanto merupakan upaya politisasi politik.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih," kata Chico saat dihubungi, Selasa (24/12/2024).
Dirinya juga menjelaskan bahwa memang kerap kali muncul upaya untuk mengancam Sprindik dan politisasi
"Ketika ada ancaman sprindik pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," ucapnya.
Lebih lanjut, Chico menjelaskan bahwa belum ada informasi mendalam mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka.
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," ujarnya.