JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Patuh Regulasi, Bea Cukai Sita 102 iPhone 16 Ilegal yang Berasal dari Batam

iPhone 16
iPhone 16 
(Sumber: IG/ Rodrigodoiphone_)


JawaUpdate.com - Baru-baru ini, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) telah mengamankan ratusan iPhone 16 Ilegal dari Batam. 

Tindakan ini diambil pemerintah guna mematuhi regulasi yang berlaku terkait dengan penyeludupan barang impor ilegal.

Askolani selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa iPhone tersebut dibawa masuk lewat barang bawaan penumpang.

Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tetapi juga ke bandara-bandara lain,” jelas Askolani.

Langkah ini berpedoman pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kebijakan mengenai barang impor yang tidak memiliki izin edar resmi.

Menurutnya, barang impor tersebut tidak melakukan pembayaran bea masuk sehingga diklaim menyalahi aturan yang berlaku.

Semua barang yang disita tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan berlaku dalam pemerintahan.

“Barang yang kita tegah ini tentu saja harus membayar bea masuk, dan itu tidak dilakukan. Kami melakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024, sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan,” tegas Askolani.

Lebih lanjut, Askolani menegaskan bahwa kedepannya akan lebih memperketat keamanan sebagai keseriusan dalam pemenuhan bea cukai.

“Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk menjaga industri dan ekonomi kita,” pungkasnya.

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space