Anak Minta Jajan, Pasutri di Pasuruan Tega Lakukan Penganiayaan hingga Tewas
Konfrensi press kasus penganiayan oleh pasutri Pasuruan (Sumber:istimewa) |
Jawaupdate.com - Pasangan suami istri di Pasuruan Jawa Timur yakni S (19) dan W (24) tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri akibat minta jajan.
"Tersangka diduga melakukan kekerasan berulang dengan memukul, mencakar, hingga menyulutkan rokok ke tubuh korban. Perbuatan ini dilakukan karena tersangka merasa terganggu dengan permintaan uang dari korban," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, dilansir detikJatim, Senin (30/12/2024).
M sendiri diketahui merupakan warga asli Lampung kemudian menikah dengan S. Keduanya ngekost di Pasuruan setelah menikah 7 bulan lalu.
Dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, keduanya memiliki rutinitas mengamen di simpang jalan.
Akibat aksi tersebut, kedua tersangka berpotensi terjerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 3 miliar.