JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terungkap Ini Motif Polisi Tembak Polisi di Solok! Korban Sedang Siapkan Pernikahan

Pelaku penembakan terhadap anggota Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto
Pelaku penembakan terhadap anggota Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto
(Sumber: Istimewa)

JawaUpdate.com - Masyarakat Indonesia tengah dihebohkan oleh kasus penembakan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap polisi di Solok.

Korban adalah anggota Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Riyanto sementara pelaku yakni Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan.

Ulil sempat dilarikan ke RS Bhayangkari sebelum pada akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya. 

Jenazah korban kemudian diterbangkan ke Makassar untuk melakukan proses pemakaman sesuai prosedur. 

Sementara pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Polisi Dwi Sulystiawan menyebutkan bahwa Dadang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

"Perlu kami sampaikan bahwa tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan baik-baik saja, dan yang bersangkutan sedang diperiksa secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Sumbar," jelas Dwi.

Penembakan tersebut terjadi di rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Terdapat 6 buah peluru yang mengenai korban.

Dwi juga menjelaskan alasan penyelidikan yang dilakukan dengan tanpa memborgol pelaku. Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu trik. 

Pasalnya saat diamankan, pelaku mengalami gangguan mental sehingga perlu cara lain untuk mendesak pengakuan.

"Kita saat ini menghadapi anggota yang sedang gangguan mental begitu, sehingga kalau kita nanti pakai dengan kekerasan tentu dia nanti enggak akan terbuka, jadi kita baik-baikin supaya dia terus terang bicaranya begitu," tuturnya.

Akibat perlakuan menghilangkan nyawa korban, pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup. 

"Iya. Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup dan penjara 20 tahun," katanya.

Tak hanya itu saja, pelaku juga bakal dicopot dari jabatannya dengan tidak hormat dan tidak mendapatkan pesangon.

Komisioner Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi disebut telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menjadi saksi kunci pemecatan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Bersangkutan akan di proses kode etik dan dilakukan PTDH terhadap yang bersangkutan dan bukan hanya itu, dia akan dipecat dari kepolisian dan tidak akan mendapatkan hak pensiun. Padahal dia mau pensiun," ujarnya.

Sementara' motif pelaku nekat menghabisi nyawa korban yakni masih berkaitan dengan bekining tambang ilegal.

"Sebelum peristiwa terjadi, salah satu anggota Polres sedang melakukan pendekatan hukum terhadap pekerjaan tambang diduga ilegal jenisnya galian C, di Solok Selatan. Saat pelaksanaan, tanpa diduga seorang perwira yang juga sebagai tersangka, oknum anggota kami pada posisi kontra pada penegakan hukum," ujar Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono seperti yang dilansir dari CNN, Minggu (24/11).

Lebih lanjut terkait dengan motif masih dibutuhkan untuk mengungkapkan alasan dibalik insiden berdarah tersebut.

"Sampai saat ini secara intensif sedang kita dalami apa yang menjadi motifnya," ujarnya.

Posting Komentar