Tom Lembong Ditetapkan Sebagai Tersangka, Berpotensi Ancaman Penjara Seumur Hidup
Tom Lembong (Sumber: IG/ @Tomlembong) |
Jawaupdate.com - Publik dihebohkan dengan kabar penangkapan Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih sering disapa dengan julukan Tom Lembong.
Tom diamankan oleh pihak kejaksaan agung usai dinyatakan merugikan negara hingga mencapai Rp 400 milyar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp 400 miliar," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (29/10/2024).
Pria yang dikenal sebagai juru bicara Anies Baswedan ini kabarnya bakal ditahan di rutan kejaksaan negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
Diketahui, Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton tanpa ada komando.
Dalam kasus tersebut, Tom juga turut melibatkan sejumlah perusahaan swasta.
"Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi berdasarkan persetujuan impor yang dikeluarkan tersangka TTL, impor tersebut dilakukan oleh PT AP. Dan impor gula tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar seperti yang dilansir dari Detik Rabu, (30/10/2024).
Baca Juga: Unggul di Debat Pertama, Ini Capaian yang Diselesaikan Khofifah Emil pada Periode 1
Qohar menyebutkan bahwa Tom Lembong berpotensi dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP.
Dalam pasal tersebut, tersangka bisa dikenakan hukuman penjara 20 tahun paling lama seumur hidup dan denda mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 milyar.