Kejam, Demi Judi Online Ayah di Tanggerang Tega Jual Bayinya Seharga Rp 15 Juta
Ilustrasi bayi yang dijual oleh ayahnya |
JawaUpdate.com - Seorang Ayah RA (36) tega menjual bayinya sendiri kepada sepasang suami istri di Tangerang.
Dalam kasus ini polisi juga turut mengamankan pembeli bayi atau pasangan HK (32) dan PON (30). Mulanya, kasus ini terungkap lantaran RD selaku ibu korban sekaligus istri pelaku membuat laporan ke polisi.
Dalam laporan tersebut RD mengaku suaminya telah menjual sang bayi sebulan lalu.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho membenarkan hal tersebut dan menyatakan telah mengamankan 2 pasutri yang berperan sebagai pembeli.
"Selain RA, ada dua tersangka lain yang ditangkap yaitu HK (32) dan MON (30) selaku pembeli bayi yang dijual," kata Zain dalam keterangannya, Sabtu (5/10).
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Y Kanitero menuturkan bahwa bayi tersebut dijual oleh RA saat RD bekerja di Kalimantan.
RA mengaku bahwa aksi nekat tersebut dilakukannya lantaran kesulitan ekonomi dan dijadikan sebagai modal judi online.
"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero saat dilansir dari detikcom, Minggu (6/10).
Sementara HK dan PON mengaku membeli bayi tersebut dari RA seharga Rp 15 Juta.
"Saat diinterogasi keduanya mengaku membeli korban anak balita itu senilai Rp 15 juta dari RA dengan cara bertemu di kawasan pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang," imbuh David