Bejat, Pengasuh Pondok Pesantren dan Sang Anak Tega Cabuli Santriwati
Ilustrasi pencabulan (Sumber: Ig/ Kawankampus) |
JawaUpdate.com - Pihak Kepolisian berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap santri ponpes di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
Pelaku adalah S (52) dan MH (29) yang kini telah ditahan oleh pihak kepolisian berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
"Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka inisial S dan MHS," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (30/9/2024).
Kini kedua pelaku terjerat Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka terancam hukuman 5 paling lama 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. "Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ," tegasnya.
Saudi mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman sekaligus pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa terutama jika korban merupakan anak-anak.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu waspada dan berani melapor jika ada kejadian yang mencurigakan di lingkungan sekitar," tutupnya.
Sebelumnya, pelaku menggunakan modus patroli malam untuk melancarkan aksinya.
"Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus patroli malam serta mengetuk satu-persatu pintu kamar dan melakukan aksinya," kata Saufi kepada wartawan, Selasa (1/10/2024).
Akibat ulah perbuatan pelaku, kini aktivitas pesantren berhenti beroperasional secara permanen.
"Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total, dengan banyak korban yang belum berani melaporkan peristiwa ini karena merasa takut dan malu," kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/9).