Pria di Jakbar Dianiaya Bapak dan Anak Usai Batal Beli Sabu-sabu
Ilustrasi sabu-sabu yang jadi duduk perkara penganiayaan pria di Jakbar |
JawaUpdate.com - Seorang pemuda LN (46) babak belur akibat dianiaya EH (58) dan EW (32).
Insiden ini dipicu oleh korban yang tidak jadi membeli narkotika kepada kedua pelaku.
"Korban tidak jadi membeli barang tersebut, dan ini memicu kemarahan pelaku," kata Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda Rabu (18/9).
Penganiayaan bermula ketika korban dan pelaku papasan.
"Pelaku EH mengatakan 'lu nipu gua ya' sebelum memukul korban. LN pun mengalami luka memar di dagu, kepala bagian belakang, dan bibir bagian bawah akibat pemukulan tersebut," jelasnya.
Atas kasus tersebut pihak kepolisian langsung mengambil tindakan. Jumat (23/8) pelaku EH ditangkap di kediamannya sementara EW ditangkap di Hotel.
"Selain itu, hasil tes menunjukkan bahwa kedua pelaku positif menggunakan sabu," ujarnya
Kedua pelaku telah berhasil dibekuk kepolisian dan resmi ditetapkan sebagai tersangka. Atas kasus tersebut kedua pelaku terancam jeratan pasal 170 KUHP tentang penganiaya dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.