JAWA KILAT
Mode Gelap
Artikel teks besar
Banner Ad Space

Jadi Korban Pencabulan Bertahun-tahun, Anak Panti Asuhan di Tangerang Buka Suara: Saya Benci

 

Ilustrasi penangkapan tersangka
Ilustrasi penangkapan tersangka 

JawaUpdate.com - Korban pencabulan ketua Yayasan dan dua pengasuh Panti Asuhan Darussalam Annur Tangerang akhirnya angkat bicara. 

R (16) mengaku saat ini masih mengalami trauma atas kejadian tragis yang menimpanya. 

"Saya trauma berat, sampai sekarang saya masih trauma, saya benci, kesal, marah dan bingung," kata R dilansir dari Tempo, Selasa (8/10).

R merupakan anak panti asuhan yang mengalami pencabulan selama bertahun-tahun dan memilih kabur ke rumah tantenya di Bandung.

Selama menetap di Bandung, Korban tidak pernah keluar lantaran merasa takut dan traumatis.R baru berani bersuara ketika didekati pesinetron Dean Desvi.

Bahkan dengan gamblang R menceritakan kronologis pencabulan yang dialaminya beserta rekan-rekannya. 

R sendiri mengaku masuk panti asuhan ketika berumur 9 tahun pasca orang tuanya bercerai di tahun 2016. 

Menurutnya, panti asuhan dulunya sangat menyenangkan dan tidak pernah mendapatkan perlakukan buruk. 

Namun hal tersebut berubah ketika pengasuh Panti Asuhan mulai melakukan pencabulan terhadap anak asuh. 

Bahkan pelaku juga memaksa korban untuk berhenti dari sekolah dan tidak keluar dari area panti asuhan. 

Beberapa pengasuh melakukan pencabulan tanpa kenal tempat bahkan R juga mengaku sempat digilir. 

"Itu dilakukan di mana saja, dan kadang bergilir, saking banyaknya sudah tidak terhitung lagi," kata R.

Dean Desvi sendiri mengungkapkan bahwa bisa saja jumlah korban mengalami pertambahan sering banyaknya laporan. 

Kini polisi telah berhasil mengamankan S (49) dan Yusuf Baktiar (30) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut. Sementara Y hingga kini masih menjadi buron. 

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Posting Komentar
Tutup Iklan
Floating Ad Space